Dalam operasi penangkapan di kawasan M.Toha, Sabtu (28/6/2008), Helmi Rohmansyah (20), warga Kampung Cibintinu Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, harus menerima terjangan timah panah di lutut kirinya.
Setelah mendapatkan Helmi, polisi pun kemudian mengamankan Cepi Andriana (21) yang merupakan tetangga Helmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru dua kali melakukannya. Biasanya saya dibantu sama Cepi. HP-nya saya jual untuk beli baju untuk pacaran," ujar Helmi di Mapolwilatbes Bandung, Minggu (29/6/2008).
Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo menuturkan, selain dua tersangka di atas juga diamankan empat orang lainnya. "Kita berhasil menangkap tiga kelompok lain yaitu Asep Samsudin alias Kalong, kelompok Sukamto dan terakhir kelompok Cuncun Syarifuddin.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juga pasal 368 tentang pemerasan dengan acaman hukuman 9 tahun, dan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Para tersangka dari empat kelompok itu kini mendekam di penjara Mapolwiltabes Bandung. (lom/lom)










































