Anggota Panwaslu Bandung Yanto Rahmat menyatakan pemasangan alat peraga berupa spanduk, pamflet, maupun baliho oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota bisa dikategorikan kampanye terselubung.
Meski Panwaslu tidak bisa menindak langsung para pasangan, namun katanya, pihaknya akan segera berkoordinasi denga KPU dan Dinas Pertamanan Kota Bandung untuk penertiban spanduk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto mengaku Panwaslu sendiri telah menurunkan beberapa spanduk dan baliho yang terpasang. "Kebanyakan terpasang di pelosok-pelosok Bandung," ungkapnya. (ern/ern)











































