Panwaslu Tak Bisa Tindak Kampanye Terselubung

Spanduk Calon Walikota

Panwaslu Tak Bisa Tindak Kampanye Terselubung

- detikNews
Jumat, 27 Jun 2008 10:38 WIB
Panwaslu Tak Bisa Tindak Kampanye Terselubung
Bandung - Bertebarannya pamflet, spanduk dan baliho calon walikota dan wakil walikota di beberapa ruas jalan raya di Bandung bisa dikategorikan kampanye terselubung. Namun Panwaslu tidak bisa menindak para calon. Mereka hanya bisa sebatas melaporkan hal itu kepada KPU Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Bandung Yanto Rahmat kepada detikbandung, Jumat (27/06/2008). "Apa pun yang berbau pilwalkot itu tidak layak dan bisa dianggap kampanye terselubung," ujarnya.

Menurut Yanto, sebaiknya para calon menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi. Sebab yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi adalah KPU. "Para calon harus mentaati tahapan Pilwalkot ini," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apa langkah Panwaslu untuk menindak pemasangan spanduk dan baliho ini, Yanto menyatakan pihaknya hanya sebatas melaporkannya ke KPU Bandung. Sebab untuk pelanggaran administrasi, yang berwenang untuk memberikan sanksi adalah KPU.

"Bisa diberikan peringatan hingga tiga kali. Baru setelah itu dikenai sanksi administratif," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di beberapa ruas jalan di Kota Bandung mulai dipenuhi oleh spanduk tiga pasang calon. Dari tiga calon yang ada, pasangan Dada-Ayi lah yang paling banyak. (ern/ern)


Berita Terkait