Perangi Pembalakan Liar untuk Tegakan Hukum

Perangi Pembalakan Liar untuk Tegakan Hukum

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 20:37 WIB
Perangi Pembalakan Liar untuk Tegakan Hukum
Bandung - Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji menegaskan siap berdebat dengan Komnas HAM apabila terbukti melakukan pelanggaran HAM. Hal tersebut diungkapkan Kapolda di Graha Kompas, Bandung, Rabu (25/6/2008), ketika ditanya wartawan terkait dirinya dilaporkan Agustiana ke Komnas HAM,

"Kalau Komnas HAM mau berdebat silahkan saja. Yang tidak boleh itu, mencampuri urusan peradilan. Operasi yang dilakukan Polda Jabar terhadap pembalakan liar ialah upaya penegakan hukum. Sebab, ini ada upaya penyelidikan dan penyidikan. Disitu pula ada upaya paksa," ujarnya.

Menurutnya, selama ini tidak ada namanya upaya paksa yang melanggar HAM. Tetapi upaya paksa itu dilegalisir oleh undang-undang. Justru, kata dia, urusan yang menjadi tanggungjawab Komnas HAM ialah pelanggaran HAM berat. "Seperti kejahatan perang atau kejahatan tersistematis," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susno menambahkan setiap menjalankan penegakan hukum pihak kepolisian memiliki aturannya. Terkait pembalakan hutan di kawasan Cibubur, apabila si pelanggar itu dapat disadarkan maka pihaknya merasa senang.

"Kalau orang itu mencampuri penyidikan polisi, berarti orang itu tidak tahu apa-apa. Berarti saya bisa menangkap siapa pun. Dikiranya saya takut, takutnya saya habis," selorohnya. (bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini