"Kalau Komnas HAM mau berdebat silahkan saja. Yang tidak boleh itu, mencampuri urusan peradilan. Operasi yang dilakukan Polda Jabar terhadap pembalakan liar ialah upaya penegakan hukum. Sebab, ini ada upaya penyelidikan dan penyidikan. Disitu pula ada upaya paksa," ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak ada namanya upaya paksa yang melanggar HAM. Tetapi upaya paksa itu dilegalisir oleh undang-undang. Justru, kata dia, urusan yang menjadi tanggungjawab Komnas HAM ialah pelanggaran HAM berat. "Seperti kejahatan perang atau kejahatan tersistematis," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang itu mencampuri penyidikan polisi, berarti orang itu tidak tahu apa-apa. Berarti saya bisa menangkap siapa pun. Dikiranya saya takut, takutnya saya habis," selorohnya. (bbn/ern)