Sidang dipimpin Majelis Hakim Abdul Azis dan dihadiri JPU Emmanuel Ahmad. Sementara terdakwa didampingi Kuasa Hukum, Mursal Senjaya dan Rudi A Amrulloh.
Dalam nota pembelaan sebanyak 13 lembar, berdasarkan keterangan saksi Ridwan yang merupakan rekan terdakwa, dijelaskan bahwa saat peristiwa pembunuhan I Putu Ogi pada 20 Okteber 2007, dirinya dan Hendra tengah berada di Yogyakarta. Keduanya sedang menyaksikan pertandingan Persib melawan PSS Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Senin 22 Oktober 2007 sekitar pukul 14.00 WIB, Hendra pulang dari Yogjakarta ke Bandung. Baru Selasa 23 Oktober pukul 00.30 WIB, Hendra tiba di Bandung.
Kesaksian lain diperkuat dengan lembaran foto yang dijepret fotografer Tribun Jabar, Gani Kurniawan, yang mendapat tugas meliput Persib ke Yogyakarta. Diterangkannya, saat itu ia memotret secara acak berkaitan terjadinya keributan antarsuporter dan mengambil lebih dari objek. Di salah satu foto tersebut, rupanya terpampang wajah terdakwa Hendra.
Berdasarkan saksi dan alat bukti tersebut, menyatakan Hendra Darmawan tidak bersalah dan tidak memiliki unsur-unsur berbuat tindak pidana.
"Ya, sebab terdakwa saat pembunuhan itu tidak ada di tempat kejadian. Dan tak satupun saksi yang melihat keberadaan terdakwa Hendra. itupun ditambah lagi, hasil foto dari fotografer Tribun Jabar yang memuat gambar Hendra," ujar Mursal.
"Hendra harus bebas. Dia tidak ada unsur di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain. Selain itu, Hendra tidak terlibat unsur kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal," jelasnya.
Rencananya sidang dengan agenda putusan akan dilanjutkan pekan depan. Masih ada empat terdakwa lainnya yang masih menunggu putusan.
Sebelumnya, empat terdakwa yaitu Pandu dkk divonis 4 tahun penjara. Kemudian Erwin alias Benet divonis 7 tahun penjara. (bbp/ern)











































