"Untuk membuktikan adanya kegiatan prostitusi di panti pijat, itu tidak mudah. Ini kan baru dugaan. Pihak polisi selalu mengindahkan azaz praduga tak bersalah dalam setiap tugasnya," jelasnya saat ditemui wartawan di Mapolresta Bandung Barat, jalan Sukajadi, Rabu (25/06/2008).
Menurutnya, panti pijat yang beroperasi di Bandung keberadannya mengantongi izin. Maka itu, kata dia, apabila belum ada bukti dan saksi yang mendukung, pihaknya tak bisa melakukan tindakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum Saritem ditutup, kami pun sering razia di sejumlah tempat panti pijat. Namun nyatanya, kami tidak mendapati adanya kegiata prostitusi di tempat tersebut," terangnya.
(bbp/ern)










































