"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual mobil murah tanpa surat-surat. Kami pancing mereka dengan melakukan penyelidikan under cover buy. Ternyata benar," kata Kapolresta Bandung Tengah AKBP Arief Ramdhani di halaman Mapolresta Bandung Tengah, Selasa (24/6/2008).
Hal tersebut dibenarkan oleh tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian kendaraan.
"Saat itu saya melihat mobil di parkir di depan rumah di Komplek Panghegar. Saya curi dengan cara merusak pintu mobil lalu merusak kunci kontak. Kemudian saya dorong sampai 100 meter baru kontak saya nyalakan. Saya baru mencuri kali ini. Sebelumnya saya sopir mobil yang mengangkut miras," kata salah seorang tersangka H penuh penyesalan.
Mobil warna hitam dengan nopol D 8025 DD itu adalah milik Jajang Jaya Wardhana yang dicuri di Komplek Perumahan Panghegar pada hari Sabtu (14/6/2008) pukul 04.30 WIB. Tersangka dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka sekarang mendekam di tahanan Mapolres Bandung Tengah.
(afz/ern)











































