"Ya, selama ini pihak kami belum menemukan panti pijat bermasalah. Tapi kalau memang melenceng sesuai perda, maka izinnya akan dicabut," ujar Kepala Disbudpar Bandung M Askary saat dihubungi detikbandung, Selasa (24/06/2008).
Menurutnya, dalam Perda nomer 10 dan 11 tentang kepariwisataan untuk mendirikan tempat panti pijat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tanda bukti pemilikan tanah, dan tidak boleh mendirikan di lahan rumah pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bandung, kata Askary, terdapat sekitar 40 tempat panti pijat. Sepanjang 2008 ini, menurutnya belum ada pihak yang meminta izin untuk membuka panti pijat baru.
"Sekali lagi, bila syarat tempat panti pijat sesuai dengan perda tersebut, kami tetap berikan ijin operasinya. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, jelas tidak akan dikeluarkan ijinnya," jelas Askary. (bbp/ern)










































