Pemda Belum Endus Panti Pijat 'Plus'

Pemda Belum Endus Panti Pijat 'Plus'

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 14:28 WIB
Pemda Belum Endus Panti Pijat Plus
Bandung - Sejumlah panti pijat di Kota Bandung, selama ini dinilai Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung belum terendus digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Namun, pihaknya berjanji akan mencabut izinnya bila diketahui ada panti pijat yang memberikan layanan 'plus'.

"Ya, selama ini pihak kami belum menemukan panti pijat bermasalah. Tapi kalau memang melenceng sesuai perda, maka izinnya akan dicabut," ujar Kepala Disbudpar Bandung M Askary saat dihubungi detikbandung, Selasa (24/06/2008).

Menurutnya, dalam Perda nomer 10 dan 11 tentang kepariwisataan untuk mendirikan tempat panti pijat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tanda bukti pemilikan tanah, dan tidak boleh mendirikan di lahan rumah pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak dibenarkan kalau sebuah rumah pribadi dijadikan untuk panti pijat. Kecuali harus diubah dahulu izin peruntukkannya," katanya.

Di Bandung, kata Askary, terdapat sekitar 40 tempat panti pijat. Sepanjang 2008 ini, menurutnya belum ada pihak yang meminta izin untuk membuka panti pijat baru.

"Sekali lagi, bila syarat tempat panti pijat sesuai dengan perda tersebut, kami tetap berikan ijin operasinya. Tapi kalau tidak memenuhi syarat, jelas tidak akan dikeluarkan ijinnya," jelas Askary. (bbp/ern)


Berita Terkait