Yana diciduk polisi saat kongkow di Circle-K Jalan Cihampelas setelah sejak 31 Maret kemarin menjadi tersangka penganiayaan. Parman (32) warga Garut yang tinggal di Cihampelas mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan Yana setelah berebut lahan parkir di Circle-K.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, Parman sedang bertugas memarkirkan mobil di depan toko Circle- K Jalan Cihampelas. Otoy datang dan mengusir Parman. Parman tidak mau pergi dan saat itu Otoy memukulnya dengan botol yang dibungkus kantung plastik keresek. Parman mengalami luka di dahi kanannya," kata Kapolsekta Bandung Wetan, AKP Yudianto Adhi Nugroho, Senin (23/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Otoy mendekam di tahanan mapolsek Bandung Wetan. Dirinya melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
(afz/ern)










































