Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan unit lidik Polwiltabes Bandung yang mendapatkan informasi bahwa tersangka Ahmad Turmuzi bersama dengan Robby Abraham akan melakukan transaksi pembayaran uang di Jalan Kebon Kawung (stasiun) Kota Bandung.
Bersama dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi menyita barang bukti Rp 3,2 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu bergambar Bung Karno dan Bung Hatta, 8 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, SIM dan 3 lembar KTP atas nama Ahmad Turmuzi, 1 unit hp dan mobil Avanza nopol D 217 SJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang palsu itu dicetak di Jawa Tengah. Mereka ke Bandung hanya untuk transaksi," kata Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo, Senin (23/6/2008).
"Hasil cetakan uang palsu itu kualitasnya jelek. Dari tanda fisik tidak ada logo Bank Indonesia, tidak memiliki tanda air, serta gambar Bung Karno dan Bung Hatta di lembaran berbahan plastik itu terlihat agak pudar," kata Hendro menambahkan.
Saat ini kedua tersangka akan mendekam di tahanan Polwiltabes Bandung. Keduanya dikenai pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang mengedarkanb uang palsu dan atau membuat uang palsu. "Ancaman hukuman mereka maksimal 25 tahun penjara," pungkas Hendro.
(afz/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini