Polda Jabar Ciduk Komplotan Subuh

Polda Jabar Ciduk Komplotan Subuh

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 16:20 WIB
Polda Jabar Ciduk Komplotan Subuh
Bandung - Empat pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan target operasi Polda Metro Jaya berhasil diciduk oleh jajaran Polda Jabar bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, di Kabupaten Indramayu, Kamis malam (19/06/2008). Salah satu pelaku yang masuk dalam komplotan subuh ini, tewas karena berusaha melarikan diri saat akan dibekuk.

Mereka berempat berhasil diciduk di Kampung Talagasari RT 2 RW 1 Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, kediaman Dartiman alias Colet (29) yang tewas ditembak karena berusaha melarikan diri. Sementara kawannya Latif alias Gareng tak sempat lari, dia keburu diciduk.

Di tempat yang sama, dua penadah yang termasuk komplotan pencuri ini pun berhasil dibekuk, yaitu Urip Widodo dan Ferry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kompol Novia Jaya, Kanit Ranmor Polda Jabar, kawananan komplotan perampok dikenal spesialis subuh karena sering beraksi pada dini hari. Mereka cukup terkenal di jajaran kepolisian Polda Metro Jaya.

Modus para tersangka, ungkapnya, membuka dan memutuskan soket kabel alarm mobil lalu merusak kunci starter dengan menggunakan bor AC mata 6. "Mereka bisa mencuri dalam waktu singkat, hanya dalam dua menit mereka beraksi," ujar Novia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (20/06/2008).

Dari tangan para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan roda empat, dua unit avanza, dua unit inova dan satu unit kijang. Semua bernopol Jakarta, plat B. Selain itu, tas hitam, bor, obeng dan kunci ganda stir pun berhasil diamankan.

Hasil dari aksi pencurian ini, kemudian dijual ke wilayah Cirebon. Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Novia, mereka berhasil mencuri 14 unit kendaraan roda empat . "Kami menerima laporan pada 18 juni 2008, atas laporan korban Ali Hasan," katanya.

Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap empat pelaku komplotan Subuh ini yaitu Budi Harjo, Sumerta alias Borju, Dasmun, dan Budi. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads