Coba Kabur Saat Olah TKP Residivis Ditembak Mati

Coba Kabur Saat Olah TKP Residivis Ditembak Mati

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 14:18 WIB
Coba Kabur Saat Olah TKP Residivis Ditembak Mati
Bandung - Hendi Rohendi alias Bison (34) warga Babakan Ciparay Kota Bandung ditembak petugas Polwiltabes Bandung karena berusaha kabur dan merebut senjata petugas saat olah TKP.

Hendi tewas ditembak di sekitar Lapangan Lodaya, Jalan Banteng, Jumat (20/6/2008) sekitar pukul pukul 03.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pandowo, sebelumnya tim reskrim sudah mendapatkan informasi bahwa Hendi berada di Cileungsi, Bogor. Petugas berhasil menangkap tersangka membawanya kembali ke Bandung. Saat petugas ingin mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain dan mengecek TKP, Hendi berusaha melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan pengejaran dan ketika petugas mau menangkapnya Hendi berusaha melawan dan ingin merebut senjata petugas. Saat itu petugas sempat melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun Hendi malah lari. Akhirnya kita tembakan lagi tembakan peringatan kedua namun tetap lari. Kita tembak Hendi. Hasilnya Hendi tersungkur," jelas Kasatreskrim Polwiltabes Bandung Hendro Pandowo saat ditemui di halaman Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (20/6/2008).

Hendi mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kiri bawah. Ada dua lubang bekas peluru polisi.

"Petugas sempat membawa korban ke RS Santika Asih. Namun dalam perjalanan Hendi meninggal karena banyak mengeluarkan darah," kata Hendro.

Berdasarkan keterangan polisi, Hendi melakukan pencurian sepeda motor berbagai jenis di Kota Bandung. Hasil pencurian kemudian dijual di Bogor dan Cianjur. Dalam melaksanakan aksinya Hendi sering bersama rekannya berinisial DE, FUR, DAN, EN, SI dan JANG.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah kunci astag (kunci T - red), satu senjata tajam dan dua unit kendaraan roda dua.

"Hendi ini merupakan residivis dan dari pengaqkuannya dia sudah melakukan 45 kali pencurian motor. Di antaranya Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Jalan Sukajadi, Jalan Caringin dan Jalan Moh Toha. Dia melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Modus yang digunakan selalu mencuri motor yang terkunci dengan kunci astag," pungkas Hendro.
(afz/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini