Berjalan di Rel, Korban Mencelakai Diri Sendiri

Korban Terserempet Kereta Api

Berjalan di Rel, Korban Mencelakai Diri Sendiri

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2008 11:55 WIB
Berjalan di Rel, Korban Mencelakai Diri Sendiri
Bandung - Kecelakaan yang menimpa Teti (50) adalah akibat kelalaian korban. Demikian dikatakan oleh Humas PT Kereta Api, Daerah Operasi II Bandung.

"Menurut UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, tidak dibenarkan berjalan di rel kereta. Harus steril," kata Humas PT Kereta Api Daerah Operasi II Bandung, Mateta Rizalulhaq saat dihubungi detikbandung, Jumat (20/6/2008).

Mateta menambahkan, tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan yang sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan. "Palang pintu, alarm bahkan pertugas bukan alat bantu pengamanan yang utama. Yang pasti saat seseorang masuk ke rel berarti orang tersebut melanggar," tegas Mateta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai santunan yang akan diberikan kepada pihak korban, menurut Mateta PT KA tidak memiliki kewajiban.

"Jika melihat secara hukum, jelas korban melanggar UU. Tapi kalau secara kemanusiaan, tidak tega juga. Makanya kita sekarang masih membahasnya. Tapi yang jelas kecelakaan ini semoga tidak terulang kembali dan masyarakat bisa mentaati peraturan," kata Mateta.

Teti warga Cisalam RT 1 RW 6 Desa Dangdeur Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini datang ke Bandung bersama dengan salah seorang cucunya, Sherli (12) menggunakan kereta api ekonomi. Pukul 8.30 WIB, Jumat (20/6/2008), Teti sampai di stasiun Ciroyom dengan membawa dua buah travel bag dan satu buah dus.
(afz/lom)


Berita Terkait