"Menurut UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, tidak dibenarkan berjalan di rel kereta. Harus steril," kata Humas PT Kereta Api Daerah Operasi II Bandung, Mateta Rizalulhaq saat dihubungi detikbandung, Jumat (20/6/2008).
Mateta menambahkan, tidak patuhnya masyarakat terhadap peraturan yang sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan. "Palang pintu, alarm bahkan pertugas bukan alat bantu pengamanan yang utama. Yang pasti saat seseorang masuk ke rel berarti orang tersebut melanggar," tegas Mateta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika melihat secara hukum, jelas korban melanggar UU. Tapi kalau secara kemanusiaan, tidak tega juga. Makanya kita sekarang masih membahasnya. Tapi yang jelas kecelakaan ini semoga tidak terulang kembali dan masyarakat bisa mentaati peraturan," kata Mateta.
Teti warga Cisalam RT 1 RW 6 Desa Dangdeur Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini datang ke Bandung bersama dengan salah seorang cucunya, Sherli (12) menggunakan kereta api ekonomi. Pukul 8.30 WIB, Jumat (20/6/2008), Teti sampai di stasiun Ciroyom dengan membawa dua buah travel bag dan satu buah dus.
(afz/lom)










































