Menurut Kanit Reskrim Polsekta Bandung Wetan Ipda Deden Achmad Yani, penangkapan AR ini berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar kediaman AR.
"Masyarakat sekitar melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika berjenis ganja. Setelah mendapatkan informasi tim khusus kami bergerak pagi tadi dan menangkap AR. Bersama dengan AR, turut diamankan pula empat bungkus daun ganja yang dibungkus kertas koran ukuran kecil, empat puluh empat butir pil leksotan (koplo - red) dan satu pak kertas papir," terang Kanit Reskrim Polsekta Bandung Wetan Ipda Deden Achmad Yani saat ekspose di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Rabu (18/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah operasi AR di wilayah Buah Batu dengan sasarannya adalah pecandu. Modus yang biasanya dilakukan adalah via telpon dengan pemesan dan selanjutnya membuat janji di tempat yang sudah ditentukan. AR dijerat pasal 78 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Saat ditemui di Mapolsek Bandung Wetan, AR mengaku baru satu bulan menjadi pengguna dan pengedar daun ganja. Dari penjualan tersebut mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per paket dan bisa menggunakannya secara gratis.
AR juga mengaku dua bulan lagi akan menikah. "Saya khilaf dengan apa yang saya lakukan ini. Benar saya mau nikah Agustus dan calon istrinya sudah mengetahui saya ditangkap," ujar pria yang juga memiliki usaha clothing ini.
Untuk menanggung perbuatannya, AR di tahanan polsekta Bandung Wetan.
(afz/lom)











































