Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kasus Ogik Histeris

Sidang Geng Motor

Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Kasus Ogik Histeris

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 14:19 WIB
Bandung - Tangisan dan caci maki membuncah dari keluarga terdakwa saat majelis hakim mengetuk palu memvonis 4 tahun kurungan penjara, bagi empat terdakwa anggota geng motor yang terlibat dalam kematian I Putu Ogik, pegawai bea cukai Pelabuhan Merak, 21 Oktober 2007 silam.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hadi Siswoyo berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 13.15 WIB di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (17/6/2008). Diikuti oleh keluarga para terdakwa, sidang awalnya berjalan tertib.

Namun, pada saat majelis hakim memvonis empat terdakwa empat tahun penjara, jerit tangis dan caci maki ketidakpuasan langsung terdengar dari keluarga korban yang sejak awal mengikuti persidangan. "Anak kami hanya kambing hitam. Ini tidak adil," teriak salah seorang anggota keluarga terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena suasana sidang menjadi ramai, hakim mengetukan palu berkali-kali dan memperingatkan pengunjung agar tidak ribut. Kuasa hukum empat terdakwa yaitu Eko Suryo Widarto dan Gustimansyah langsung mengajukan banding.

Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Emmanuel Ahmad yang juga akan mengajukan banding. Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah telah melanggar pasal 170 KUHP. Pasal ini menyebutkan seseorang yang bersama-sama melakukan tindakan sehingga menyebabkan kematian seseorang.

Usai sidang, jeritan dan tangisan serta caci maki juga masih terlontar dari para keluarga terdakwa. Bahkan hingga para terpidana dibawa ke mobil tahanan untuk kembali dibawa ke LP Kebon Waru. Aksi ini sempat menjadi perhatian pengunjung lainnya.

Empat terdakwa ini adalah dari 10 terdakwa kasus I Putu Ogik, warga Bali yang sedang berlibur ke Bandung dan menjadi korban kebrutalan geng motor. Mereka adalah Yayang Syarifudin, Cecep Hendra, Pandu Wiguna dan Andri Irawan. Sementara enam terdakwa lainnya masih belum divonis. Lima diantaranya dituntut 10 tahun penjara dan seorang pelaku dituntut 11 tahun penjara.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads