"Tanya dia (Dede Yusuf - red), tanya dia saja," kata Ahmad Heryawan kepada detikbandung saat ditemui usai acara pengarahan kepada SKPD di ruang Paripurna, Senin (16/6/2008).
Menurut pengamat politik, seharusnya gubernur memiliki wewenang untuk memperingatkan wakilnya. Akan tetapi Ahmad Heryawan tampak enggan untuk menanggapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari Unpar, Asep Warlan menyatakan sudah jadi keharusan Dede Yusuf untuk menghentikan kontraknya dengan perusahaan yang memakai jasanya untuk menjadi bintang iklan. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan ada implikasi berupa conflict of interest. (/ern)










































