Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik dari Unpar, Asep Warlan saat dihubungi detikbandung, Senin (16/6/2008). Menurutnya hal ini merupakan persoalan etika pejabat publik.
"Sebagai pejabat publik tentu dia (Dede Yusuf - red) harus memenuhi syarat. Salah satunya adalah tidak berbisnis. Jika masih, maka tugas gubernur untuk memperingatkan. Jika tidak mempan maka dewan harus memperingatkan juga. Dan jika masih tidak mempan juga maka masyarakat bisa ikut serta memperingatkan," kata Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dede harus hentikan kontraknya, meski harus bayar dispensasi. Ini konsekuensi jadi pejabat publik. Karena ada implikasi jika ini dibiarkan. Dikhawatirkan ada kooptasi antara pejabat publik dengan perusahaan-perusahaan. Khawatir ada conflict of interest," ungkap Asep.
Dede Yusuf masih belum bersikap tegas mengenai posisinya sebagai bintang iklan obat dan sepeda motor. Apakah dia akan memutuskan kontraknya atau tidak. Posisi Dede Yusuf menjadi bintang iklan, sempat dipersoalkan oleh para pengamat dan juga Ketua KPU Jabar Setia Permana jauh hari sebelum pelantikan. Mereka menilai keterlibatan Dede sebagai bintang iklan sudah termasuk berbisnis, dan itu dilarang.
(afz/ern)











































