Dede Yusuf Bisa Diberhentikan Dari Jabatannya

Dede Yusuf Bisa Diberhentikan Dari Jabatannya

- detikNews
Senin, 16 Jun 2008 11:41 WIB
Bandung - Dalam undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pejabat daerah disebutkan bahwa pejabat kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis. Jika ada maka sanksi terberatnya bisa diberhentikan dari jabatannya.

Setelah dilantik 13 Juni lalu, wajah Dede Yusuf masih terlihat dalam iklan obat dan motor. Seharusnya sebagai pejabat publik, Dede tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis.

"Kalau dilihat dari UU No 32 tahun 2004 tentang pejabat daerah hal tersebut tidak diperbolehkan. Itu sama saja dengan ikut dalam kegiatan usaha. Dengan iklan itu, Dede Yusuf juga secara tidak langsung ikut memasarkan produk tersebut. Sanksi terberatnya dia bisa diberhentikan," kata pengamat politik Unpar Asep Warlan saat dihubungi oleh detikbandung, Senin (16/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi Dede Yusuf menjadi bintang iklan, sempat dipersoalkan oleh para pengamat dan juga Ketua KPU Jabar Setia Permana jauh hari sebelum pelantikan. Mereka menilai keterlibatan Dede sebagai bintang iklan sudah termasuk berbisnis, dan itu dilarang.
(afz/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini