Setelah dilantik 13 Juni lalu, wajah Dede Yusuf masih terlihat dalam iklan obat dan motor. Seharusnya sebagai pejabat publik, Dede tidak diperkenankan melakukan kegiatan bisnis.
"Kalau dilihat dari UU No 32 tahun 2004 tentang pejabat daerah hal tersebut tidak diperbolehkan. Itu sama saja dengan ikut dalam kegiatan usaha. Dengan iklan itu, Dede Yusuf juga secara tidak langsung ikut memasarkan produk tersebut. Sanksi terberatnya dia bisa diberhentikan," kata pengamat politik Unpar Asep Warlan saat dihubungi oleh detikbandung, Senin (16/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(afz/ern)










































