Mantan Rektor IPDN Divonis Bebas

Mantan Rektor IPDN Divonis Bebas

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 12 Jun 2008 17:27 WIB
Bandung - Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, I Nyoman Sumaryadi, divonis bebas oleh PN Sumedang. Padahal jaksa menuntutnya dua tahun penjara terkait kasus ijazah palsu dan kematian Cliff Muntu.

"Jelas, saya merasa bersyukur. Ini semua berkat karunia Tuhan yang sudah memberi petunjuk jalan benar," riangnya saat dihubungi detikbandung, Kamis (12/6/2008).

Selama proses persidangan ini, ia mengaku dibantu dengan bukti dan saksi-saksi memberikan fakta sebenarnya. Itupula yang membuatnya yakin terbebas dari jeratan hukum. "Dalam pengadilan, semua sudah bersikap adil," ujarnya.
Β 
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam di PN Sumedang, Kamis siang tadi, Nyoman mengaku diberi dukungan moril oleh sejumlah pihak. Selain istri dan anaknya yang hadir, bebrapa dosen IPDN, praja dan alumni IPDN pun turut datang. "Rekan-rekan dekat saya pun ada. Terus terang, saya sendiri tidak mengetahui kalau selama sidang tadi, mereka itu hadir," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dihubungi terpisah Majelis Hakim Catur Iriantoro mengatakan pertimbangan Nyoman bebas itu karena tidak terbukti. "Ya, nyatanya tidak terbukti. Selain itu terdakwa ini boleh meralat SK pemberhentian sembilan praja itu. Selama ini pula, terdakwa pun tidak menghalangi penyidikan," ujarnya.

Nyoman didakwa pasal berlapis yaitu pasal 67 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di mana dia memberikan ijazah kepada sembilan praja yang terpidana Wahyu Hidayat. Padahal sebelumnya, mereka diberhentikan secara tidak hormat.

Kemudian pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 222 KUHP tentang menghalangi penyelidikan polisi terkait kematian praja Cliff Muntu. Sebelumnya JPU menuntutnya dua tahun penjara.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads