Walaupun daerah pembuatan senpi berada di kawasan Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, di hadapan polisi GR mengaku jika mayoritas pemesan senpi mayoritas berasal dari luar Pulau Jawa, salah satunya adalah Lampung.
Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengatakan bahwa tersangka mampu memproduksi 2-3 senpi dalam waktu tiga minggu. Dan setiap transaksi yang dilakukan tersangka bisa meraup puluhan juta rupiah.
"Misalnya senjata jenis FN yang dirakit, tersangka bisa menjualnya dengan harga Rp. 10 juta Rupiah," ujar Susno di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (10/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika usia yang memiliki senpi ilegal 50 tahun nanti keluar penjara usia 70 tahun. jadi jangan pernah coba-coba buat senjata api atau memilikinya," ancam Susno.
(afz/ern)










































