Polisi Nilai Kasus ES Lemah

Praja IPDN Dituduh Memperkosa

Polisi Nilai Kasus ES Lemah

- detikNews
Selasa, 10 Jun 2008 15:04 WIB
Bandung - Polisi menilai tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan ES (21) kepada MF (23), purna praja IPDN asal Gorontalo lemah. Sebab, ES tidak memiliki bukti kuat jika dirinya diperkosa.

Wakapolres Bandung Tengah Kompol Tony Binsar menyatakan jika kasus ini dilanjutkan, polisi mengaku sulit untuk menindaklanjutinya. Sebab, tuduhan perkosaan ES kepada MF dinilai lemah.

"Kalau dibilang pemerkosaan, buktinya tidak mencukupi. Yang disebut pemerkosaan itu jika ada salah satu pihak yang merasa dipaksa. Apalagi ini katanya juga dilakukan berulang kali," ujarnya di ruangan kerjanya, Jalan Ahmad Yani, Selasa (10/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kedatangan ES untuk kedua kalinya ini masih hanya sebatas konsultasi hukum. Jika ES akan meneruskan kasus ini, kata Wakapolres, dia harus mengumpulkan bukti. "Jika cukup kita akan proses. Tapi dia sendiri sudah tahu kok kalau kasus ini lemah," tandasnya.

ES sendiri mengaku akan menangguhkan laporannya karena pihak keluarga MF telah menghubuginya. Mereka berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. ES mengultimatum pihak MF selama satu minggu untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak, dirinya akan tetap membawa kasus ini melalui jalur hukum.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads