IS yang saat diperiksa di Mapolwiltabes Bandung, Sabtu (7/6/2008) terlihat lesu, menuturkan bahwa dirinya melakukan pemerkosaan karena terangsang akibat sering nonton film porno. Saat melihat Mawar (nama samaran) dengan segala kekurangannya, niat untuk memperkosa pun muncul.
"Saya jadi terangsang karena sering nonton BF," ujar IS menjawab pertanyaan mengenai alasannya memperkosa Mawar. Ketika ditanya mengapa tidak "jajan", IS mengeluhkan kondisinya sebagai pengangguran. "Saya tidak punya uang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka terkena pasal berlapis yaitu melanggar pasal 81 dan 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan melanggar pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman selama tujuh tahun. (ema/lom)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini