Tersangka IS yang pertama kali membujuk korban dari Alun-alun Bandung bersama AS, membawa Mawar ke rumahnya di kawasan Ujung Berung. "Dia berada di rumah saya dari tanggal 24 sampai 26 Mei," ujar IS saat diperiksa di Mapolwiltabes Bandung, Sabtu (7/6/2008).
Di rumahnya, IS mengaku memperkosa Mawar sebanyak dua kali. Pada tanggal 27 Mei, IS mengantar korban ke rumah FS di kawasan Cibiru. Di sini FS menyekap korban hingga 4 Juni. Tidak hanya sampai di situ, kedua tersangka ini pun mengajak dua rekannya yakni AS yang ikut bersama IS mengelabui korban dari Alun-alun Bandung serta satu tersangka lain FS.
Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolwiltabes Bandung. Mereka terkena pasal berlapis yaitu melanggar pasal 81 dan 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan melanggar pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan hukuman selama tujuh tahun. (ema/lom)











































