Para tersangka yaitu IS (26), UR( 26) AS (21) warga Ujung Berung dan FS (19) adalah warga Cibiru. IS adalah pengangguran, UR tukang ojek, sedangkan ASΒ dan FS adalah buruh.
Menurut penuturan Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono saat ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Jl Jawa, Sabtu (7/6/2008), tiga tersangka yakni IS, AS dan FS ditangkap pada Jumat (6/6/2008) malam di rumah masing-masing. Sementara UR baru ditangkap Sabtu (7/6/2008) pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































