Hendra Jadi Terdakwa Hanya Berdasar Keterangan Saksi

Sidang Pembunuhan Putu Ogik

Hendra Jadi Terdakwa Hanya Berdasar Keterangan Saksi

- detikNews
Senin, 02 Jun 2008 17:53 WIB
Hendra Jadi Terdakwa Hanya Berdasar Keterangan Saksi
Bandung - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Putu Ogik Suwarsana oleh anggota geng motor, menghadirkan saksi perbalisan. Terungkap, penyidik menetapkan status tersangka Hendra hanya berdasar keterangan saksi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/6/2008), dihadirkan dua saksi perbalisan yakni anggota kepolisian dari Polres Bandung Tengah Bripka Bayu Suwerdi Gading dan Bigadir Asep Jejen.

Pada saat sidang sebelumnya pada minggu lalu, terdakwa Hendra didakwa telah membantu terdakwa Benet dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Putu Ogik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut ada satu keterangan saksi yaitu fotografer koran Tribun Jabar, Gani Kurniawan, yang membuktikan bahwa terdakwa Hendra pada saat kejadian sedang berada di Jogjakarta untuk menonton pertandingan Persib Bandung.

"Ini ada dua kemungkinan. Penyidik yang berbohong atau terdakwa yang berbohong," ujar Emmanuel. "Kita jaksa penuntut umum percaya dan harus percaya terhadap BAP dari penyidik," lanjutnya.

Pada sidang yang digelar atas permintaan jaksa penuntut umum Emmanuel Achmad ini, terungkap penyidik tidak memiliki alat bukti dalam menetapkan Hendra sebagai tersangka. Namun kedua saksi perbalisan tersebut membantah telah melakukan tindakan kekerasan dalam proses BAP.

"Tidak ada tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam pembuatan BAP," ujar Bayu saat menjawab pertanyaan hakim persidangan yang dipimpin oleh Abdul Azis.

Saat ditanya dasar asumsi sehingga Hendra ditetapkan sebagai tersangka, Bayu menjawab; "Itu menurut keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang lain dan juga berdasarkan keterangan terdakwa sendiri pada saat itu yang mengakui memboncengkan Bennet."

Berbeda dengan saksi Bayu, saksi Asep Jejen lebih sering menjawab lupa lagi dengan alasan waktu kejadian sudah lama. Sidang pun ditunda sampai minggu depan untuk pembacaan tuntutan.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka Hendra hanya berdasar keterangan saksi. "Di persidangan terungkap bahwa penyidik menangkap Hendra hanya berdasarkan keterangan dari saksi. Dalam konteks hukum pidana, pengakuan bukan alat bukti," ujarnya. Hendra sendiri sudah menjadi tahanan kejaksaan selama tujuh bulan. (lom/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini