Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/6/2008), dihadirkan dua saksi perbalisan yakni anggota kepolisian dari Polres Bandung Tengah Bripka Bayu Suwerdi Gading dan Bigadir Asep Jejen.
Pada saat sidang sebelumnya pada minggu lalu, terdakwa Hendra didakwa telah membantu terdakwa Benet dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Putu Ogik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada dua kemungkinan. Penyidik yang berbohong atau terdakwa yang berbohong," ujar Emmanuel. "Kita jaksa penuntut umum percaya dan harus percaya terhadap BAP dari penyidik," lanjutnya.
Pada sidang yang digelar atas permintaan jaksa penuntut umum Emmanuel Achmad ini, terungkap penyidik tidak memiliki alat bukti dalam menetapkan Hendra sebagai tersangka. Namun kedua saksi perbalisan tersebut membantah telah melakukan tindakan kekerasan dalam proses BAP.
"Tidak ada tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam pembuatan BAP," ujar Bayu saat menjawab pertanyaan hakim persidangan yang dipimpin oleh Abdul Azis.
Saat ditanya dasar asumsi sehingga Hendra ditetapkan sebagai tersangka, Bayu menjawab; "Itu menurut keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang lain dan juga berdasarkan keterangan terdakwa sendiri pada saat itu yang mengakui memboncengkan Bennet."
Berbeda dengan saksi Bayu, saksi Asep Jejen lebih sering menjawab lupa lagi dengan alasan waktu kejadian sudah lama. Sidang pun ditunda sampai minggu depan untuk pembacaan tuntutan.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka Hendra hanya berdasar keterangan saksi. "Di persidangan terungkap bahwa penyidik menangkap Hendra hanya berdasarkan keterangan dari saksi. Dalam konteks hukum pidana, pengakuan bukan alat bukti," ujarnya. Hendra sendiri sudah menjadi tahanan kejaksaan selama tujuh bulan. (lom/lom)










































