Permintaan ini disampaikan anggota DPRD yang juga Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Adib Zein, saat ditemui di Gedung Sate, Senin (2/6/2008).
"Kebijakan ini menjadi pro-kontra. Kita sudah mempelajari, dan meminta SK ini untuk ditunda berlakunya," ujar Zein.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya masalah ini baru bisa sekitar 4-5 tahun. Jadi jika tidak bisa mempergunakan kuota provinsi, sebaiknya tunda berlakunya SK ini 2-3 tahun. Karena kasihan bagi mereka yang sudah mempersiapkan naik haji pada tahun ini," tambah Zein.
Salah satu solusi yang mungkin bisa dilakukan menurut Zein, bisa digunakan sistem kouta proporsional. Misal, jika sekarang sudah terdaftar di Bekasi 8000 tetapi ada daerah lain yang hanya 500 orang, sistem proporsional memungkinkan calon haji dari Bekasi dialihkan. (lom/lom)










































