"Rencananya kita akan membatasi waktu penggunaan bilboard dari pukul 18.00 WIB - 22.00 WIB atau 23.00 WIB. Ini merupakan instruksi dari pusat (Dirut PLN - Red). Dan biasanya dalam bentuk himbauan kepada pelaku industri periklanan," kata Manager Bidang Komunikasi Hukum dan Administrasi PLN Distribusi Jabar dan Banten, Sumarsono saat dihubungi detikbandung, Minggu (1/6/2008).
Tingginya konsumsi listrik bilboard, diakui oleh Sumarsono kurang sebanding dengan azas efektifitas. Selama ini konsumsi listrik untuk bilboard di wilayah Jabar dan DKI cukup tinggi.
"Bilboard itu sangat besar konsumsi listriknya, khususnya di Jabar dan DKI. Daripada mereka bayar listriknya tapi tidak ada yang melihatnya, kan tidak efektif. Selama ini saya sering lihat bilboard itu kadang nyala sampai pagi. Dari jam 00.00 WIB sampai jam 06.00 WIB itu sapa yang mau lihat," katanya. (afz/lom)











































