Jabar Luncurkan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jabar Luncurkan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 16:06 WIB
Bandung - Jawa Barat meluncurkan unit pelayanan satu pintu yang memberikan kemudahan bagi perizinan dan pengadaan barang dan jasa tanpa harus melalui banyak SKPD.  Pelayanan satu pintu ini akan memangkas biaya proses perizinan hingga 300 persen.

Pengadaan unit pelayanan satu pintu ini merupakan kerjasama dari pemerintah provinsi dengan USAID yang didampingi LSM B-Trust.  Program Manager Governence Reform Jabar Muhammad Mustafa menyatakan merupakan yang pertama meluncurkan program ini di antara lima provinsi lainnya yaitu Jawa Timur, Gorontalo, Kalimantan Tengah dan Sulawesi tengah.

Dinyatakan Mustafa, pelayanan ini merupakan satu dari Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Jabar. Di mana pelayanan perizinan untuk para investor maupun pengadaan barang dan jasa hanya melalui satu pintu. Saat ini untuk perizinan para investor harus melalui berbagai macam SKPD di Jabar. "Untuk mengurus izin berapa banyak waktu dan biaya dikeluarkan," ujarnya dalam launching Pelayanan Unit Terpadu di Gedung Sate, Rabu (28/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mustafa, tentang perizinan tersebut dalam PP No 38 ada pembagian urusan pusat dan daerah. Ada 82 jenis izin tingkatan provinsi. Sementara izin yang langsung bersentuhan dengan masyarakat melalui kabupaten dan kota.

"Tapi kalau yang antar wilayah misalnya membuat pabrik di kabupaten dan memanfaatkan aliran sungai yang melintas, itu kewenangan ada di provinsi," ujarnya.

Dengan adanya RAD- PK yang implementasinya pelayanan satu pintu bisa memangkas kebocoran dalam satu tender sebesar 300 persen biaya perizinan. Mustafa mencontohkan adanya kasus perizinan yang seharusnya hanya mengeluarkan Rp 50 ribu tapi bisa sampai Rp 500 ribu.  

Untuk pengadaan barang dan jasa pun bisa memangkas 30 persen yaitu memangkas biaya proses tender, mark up biaya atau biaya apapun. Tahun 2008 ini, lanjut Mustafa, anggaran Jabar sebanyak Rp 2,5 triliun, jika 30 persen bisa diefisiensikan artinya ada 900 juta dana yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, tambah Mustafa, para pejabat SKPD bisa lebih konsentrasi karena waktunya tidak tersita memikirkan tender. "40 persen kerja lebih efisien, lebih efektif karena  memikirkan yang lain, nggak harus tender atau iklan di media," jelasnya.
(ema/ern)


Berita Terkait