Polisi Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp 68 Juta

Polisi Sita Ganja dan Sabu Senilai Rp 68 Juta

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 18:08 WIB
Bandung - Jajaran Polwiltabes Bandung meringkus tujuh orang jaringan pengedar ganja dan sabu-sabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 15 kilogram ganja dan 16 gram sabu-sabu dengan total nilai sekitar Rp 68 juta. Kini para tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung.

Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono mengatakan ketujuh tersangka itu ditangkap pada hari dan tempat berbeda.

"Petugas kami sebelumnya menyamar sebagai pembeli. Setelah salah seorang berhasil tertangkap, petugas pun kemudian mengembangkannya," jelasnya di Mapolwiltabes Bandung,  Jalan Jawa, Selasa (27/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengungkapkan para tersangka yang tertangkap ialah Fajar Hamdani, Yuliana, Budi Hendrawan, Budi Setiawan, Endang Juanda, Firman Saptadi dan Deni Zamzami. Dari ke tujuh orang itu, salah satunya wanita yaitu Yuliana.

Sebelumnya, Minggu (25/52008) pukul 20.00 WIB,  polisi menangkap Fajar Hamdani di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Bandung.  Polisi pun berhasil menyita empat bungkus ganja.

Kepada polisi, Fajar mengaku mendapat ganja dari Yuliana.  Setelah melakukan pengembangan, secara berturut-turut polisi menangkap para pelaku yang masih satu jaringan ini.  Yuliana dijemput dari  rumahnya di kawasan Antapani. Lalu disusul penangkapan Budi Hendrawan yang mengaku memasok ganja kepada Yuliana.

Dalam pengakuan kepada petugas, Budi Hendrawan mendapatkan ganja setelah membeli dari Budi Setiawan yang juga berhasil diciduk polisi. "Dari tangan Yuliana, Budi H dan Budi S, petugas tidak menemukan barang bukti berupa narkoba," jelas Bambang.

Keesokan harinya, Senin (26/5/2008), berbekal pengakuan dari Budi Setiawan, polisi terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat. Akhirnya, menjelang sore di sekitar Jalan Terusan Katamso, Endang Juanda berhasil diciduk setelah sebelumnya dipancing transaksi oleh petugas.  

Polisi mengamankan 8,5 kg ganja dan 1 plastik klip besar berisi 12 gram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menangkap Firman dengan barang bukti 2 plastik strip kecil sabu-sabu dan 1 bungkus paket sedang ganja.  

Tak sampai di situ, polisi berhasil memburu Deni di Cilember Cimahi. Dari tangan Deni, polisi  menyita barang bukti berupa 1 dus dispenser berisi 10 paket besar ganja dan 1 kotak kecil sabu-sabu.

Bambang mengatakan, para tersangka dijerat pasal 78 UU RI tahun 1997 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang psikotropika.

Barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa 15 kilogram ganja dan 16 gram sabu-sabu dengan total nilai sekitar Rp 68 juta.

"Selain mereka, kami pun sedang memburu dua tersangka lagi yakni Haidir dan Wib," jelasnya. (bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads