Didakwa Pasal Berlapis, Panitia Konser Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang Konser Maut

Didakwa Pasal Berlapis, Panitia Konser Terancam 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 14:46 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Panitia Konser Terancam 5 Tahun Penjara
Bandung - Kematian 11 penonton konser musik underground grup band Beside pada 9 Februari silam, harus dibayar mahal oleh penyelenggara acara. Tiga panitia yang ditetapkan sebagai terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang pertama dengan agenda dakwaan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (27/5/2008), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsil Marwan dengan jaksa penuntut Umum (JPU) HG Zebua. Sementara tiga terdakwa yaitu Adhytia Arga Sasmita, Herdi Putra Nugraha dan Sugiyana, tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ketiganya pasal pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU pun mendakwa mereka pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e tentang menyebabkan orang luka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaksa, Adhytia sebagai ketua penyelanggara awalnya hanya akan mengundang 750 penonton sesuai kapasitas gedung. Namun pada kenyataannya, Adhytia memberikan 4 ribu lembar tiket kepada dua terdakwa lainnya yaitu Herdi Putra Nugraha dan Sugiyana, sebagai koordinator tiket. Kemudian 1500 lembar tiket habis terjual.

Panitia pun, kata jaksa, hanya menyediakan satu pintu keluar masuk yaitu pintu utama. Akibatnya terjadi desak-desakan dan dorong-dorongan, sehingga menyebabkan puluhan orang jatuh tertindih dan terinjak-injak.

Akibatnya 11 orang penonton tewas dan tiga luka-luka. Ke-11 penonton yang meninggal tersebut adalah Agung Fauzi Pratama, M Yusuf Ferdian, Tian Tristianto, Dadi Gunajaya, Ahmad Wahyu, Diki Zaelani Sidik, Rizali Mapuda, Novi Febriani, Ahmad Furqon Hamdani, Reza maulana, dan Entis Sutisna.

Sementara tiga korban luka yaitu Adit, Sopan, dan Deri.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini