Sidang pertama dengan agenda dakwaan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (27/5/2008), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsil Marwan dengan jaksa penuntut Umum (JPU) HG Zebua. Sementara tiga terdakwa yaitu Adhytia Arga Sasmita, Herdi Putra Nugraha dan Sugiyana, tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ketiganya pasal pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan kematian dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. Tak hanya itu, JPU pun mendakwa mereka pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1e tentang menyebabkan orang luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia pun, kata jaksa, hanya menyediakan satu pintu keluar masuk yaitu pintu utama. Akibatnya terjadi desak-desakan dan dorong-dorongan, sehingga menyebabkan puluhan orang jatuh tertindih dan terinjak-injak.
Akibatnya 11 orang penonton tewas dan tiga luka-luka. Ke-11 penonton yang meninggal tersebut adalah Agung Fauzi Pratama, M Yusuf Ferdian, Tian Tristianto, Dadi Gunajaya, Ahmad Wahyu, Diki Zaelani Sidik, Rizali Mapuda, Novi Febriani, Ahmad Furqon Hamdani, Reza maulana, dan Entis Sutisna.
Sementara tiga korban luka yaitu Adit, Sopan, dan Deri.
(ern/ern)










































