Hal itu mengemuka dalam persidangan pertama kasus konser maut pada 9 Februari silam yang membuat tiga orang panitia menjadi terdakwa, di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (27/5/2008). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsil Marwan
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU HG Zebua, penyelenggara konser membiarkan AC tidak menyala dan tidak berusaha menghentikan pemberian minuman beralkohol berupa bir dan mansion house kepada penonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa melanjutkan, Adhytia Arga Sasmita (25) sebagai ketua penyelanggara awalnya hanya akan mengundang 750 penonton sesuai kapasitas gedung. Namun pada kenyataannya, Adhytia memberikan 4 ribu lembar tiket kepada dua terdakwa lainnya yaitu Herdi Putra Nugraha dan Sugiyana, sebagai koordinator tiket. Kemudian 1500 lembar tiket habis terjual.
Panitia pun, kata jaksa, hanya menyediakan satu pintu keluar masuk yaitu pintu utama. Akibatnya terjadi desak-desakan dan dorong-dorongan, sehingga menyebabkan puluhan orang jatuh tertindih dan terinjak-injak.
Akibatnya 11 orang penonton tewas dan tiga luka-luka. Ke-11 penonton yang meninggal tersebut adalah Agung Fauzi Pratama, M Yusuf Ferdian, Tian Tristianto, Dadi Gunajaya, Ahmad Wahyu, Diki Zaelani Sidik, Rizali Mapuda, Novi Febriani, Ahmad Furqon Hamdani, Reza maulana, dan Entis Sutisna.
Sementara tiga korban luka yaitu Adit, Sopan, dan Deri.
(ern/ern)











































