Ketiga terdakwa tersebut adalah Aditya, Herdi, Sugiyana. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsil Marwan dengan JPU HG Zebua. Sementara ketiga terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum. Sidang dihadiri oleh rekan-rekan terdakwa.
Konser musik underground kelompok musik Beside pada 9 Februari silam berujung tragedi. Beberapa saat usai konser musik berakhir, ribuan penonton dari dalam yang akan keluar terhadang oleh ratusan penonton dari luar yang memaksa masuk. Terjadi desak-desakan di pintu. Sehingga membuat puluhan penonton pingsan dan 11 langsung tewas di tempat.
(ern/ern)










































