Kepala Terminal Bus Cicaheum Arifin K saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution, Selasa (27/5/2008), mengatakan akibat kenaikan harga BBM, tarif batas bawah dan batas atas yang selama ini berlaku mengalami kenaikan. "Sejak tanggal 24 Mei lalu, tarif berubah. Itu berdasarkan keputusan gubernur," ungkapnya.
Selama ini tarif yang dipakai adalah tarif pada 2005. Di mana batas bawah Rp 77 kilometer per penumpang naik menjadi Rp 95 kilometer per penumpang. Sedangkan tarif batas atas yang semula Rp 116 kilometer per penumpang menjadi Rp 154 kilometer per penumpang atau naik 32 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan kini tarif bus AKDP Bandung-Sumedang-Hariyang Rp 9600 per penumpang dari yang semula Rp 7100 per penumpang. Sedangkan untuk jarak yang jauh seperti Bandung-Malangbong-Ciamis-Pangandaran, dari Rp 24.200 kini menjadi Rp 32.700 per penumpang.
Arifin mengaku dengan adanya kenaikan BBM ini, para sopir banyak yang mengeluh. "Kami memang belum bisa lihat apakah ada penurunan dan kenaikan jumlah penumpang. Tapi yang pasti sekarang ini banyak sopir yang mengeluh," katanya.
Sementara untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga kini masih menggunakan tarif lama. Sebab, kata Arifin, masih menunggu tarif resmi dari Dirjen Perhubungan.
(ern/ern)











































