Korban adalah Yudiana Firmansyah dan Rendra . Jumat sore (16/5/2008) sekitar pukul 17.00 WIB, Yudiana dibonceng Rendra memakai sepeda motor di Jl aceh. Tiba-tiba MGS yang juga menggunakan sepeda motor mengikuti motor mereka.
MGS menanyakan lokasi Jalan Banda pada Yudiana. Setelah Yudiana menunjukan lokasi Jalan Banda, tiba-tiba MGS memepet sepeda motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena panik, kedua korban tidak berkata apa-apa, mereka hanya manggut-manggut saja dengan yang dikatakan MGS. Tanpa alasan yang jelas kedua korban langsung disuruh mengikuti MGS ke Polwiltabes Bandung.
Tapi pelaku bukannya mengajak ke kantor Polwiltabes malah membawa korban ke kosan MGS di Jalan Patrakomala. Saat di kos an, MGS menyuruh kedua korban membuka baju.
Saat itu dia mengambil uang Rp 75 ribu serta satu buah handphone milik Rendra. Kedua korban pun di suruh pulang. MGS menyuruh kedua korban agar kembali lagi dalam waktu dua minggu untuk menebus handphone yang dirampasnya dan KTP dengan uang tebusan Rp 1 juta.
Saat ditemui di Polwiltabes Bandung, Jl Jawa, Sabtu (17/5/2008) Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono mengatakan, MGS mengaku sudah melakukan pencurian dengan cara serupa sebanyak lima kali. Modusnya melakukan pencurian dengan mengaku-ngaku sebagai polisi.
Dia ditangkap setelah para korban melaporkan peristiwa itu ke kantor Polwiltabes Bandung karena curiga.
"Saat mendapat laporan dari korban akhirnya petugas langsung mencari pelaku. korban mengontak si pelaku untuk bertemu dan akhirnya Jumat malam si pelaku ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cihampelas," tutur Kapolwil didampingi Kasatserse Polwiltabes Bandung AKBP Hendro Pendowo.
Saat ini MGS sudah mendekam di tahanan Polwiltabes Bandung. Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan.
(ema/ema)










































