Apel yang dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB ini dihadiri sekitar 3000-an praja di lapangan upacara IPDN, Jl Raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Apel dipimpin oleh Kepala Biro Kemahasiswaan Bambang Iswadji. Hal ini sedikit aneh, sebab biasanya pemimpin upacara apalagi luar biasa selalu dipimpin oleh rektor. Sedangkan pemimpin upacara adalah Praja Madya Syamsul Hoirudin. Pembacaan SK pemecatan Muzian sendiri dibacakan oleh protokol upacara, Ngatini.
Dalam apel ini Bambang menyampaikan bahwa nasi sudah jadi bubur. Apa yang dilakukan oleh Muzian itu adalah resiko. Hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya adalah diberhentikan secara tidak hormat. "Dengan kejadian ini, seluruh hak yang melekat pada Muzian untuk menjadi PNS sudah hilang," tutur Bambang
Sebenarnya, lanjut Bambang, IPDN tidak menginginkan adanya peristiwa yang terjadi seperti antara Muzian dan Vevi. Bambang menambahkan, IPDN tidak akan memilah-milah pada setiap praja yang melakukan pelanggaran hukum.
(ema/ern)











































