Bandung - Sepuluh orang saksi dari IPDN yaitu sembilan praja dan satu orang pembina dipulangkan kembali ke kampus IPDN pukul 02.00 WIB, Jumat (16/5/2008). Mereka selesai diperiksa pukul 23.30 WIB, Kamis (15/5/2008).
Dari sembilan saksi ini, sekitar delapan orang melihat langsung, sementara satu orang praja lainnya yaitu Suherman dari Kaltim tidak ada ditempat. Sementara satu orang pembina adalah saksi pelapor.
Madya Praja Muzian Beli, pelaku penusukan terpaksa menginap di ruangan Reskrim Polres Sumedang. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya pagi ini dia akan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penusukan Madya Praja Vevi Aike Yandra oleh Muzian terjadi pukul 12.00 WIB, Kamis (15/5/2008). Penusukan dipicu oleh percekcokan antara Madya Praja Muzian Beli dan Vevi Aike Yandra yang disebabkan jatuhnya pintu lemari Vevi yang membuat Muzian terbangun dari tidurnya, praja asal Sumsel tersebut tiba-tiba mengeluarkan badik dari dalam tasnya dan menikamkannya ke paha kiri bagian belakang rekan seangkatannya yang merupakan praja asal Sumbar.
(ern/ern)