Berdasarkan siaran pers yang diterima detikbandung pukul 17.50 WIB, sesaat setelah kejadian pelaku langsung diperiksa secara internal oleh pihak lembaga. Dari pemeriksaan tersebut Muzian terbukti telah menusuk Madya Praja Vevi Aike Yandra.
"Maka sesuai dengan peraturan kehidupan praja dan pertimbangan rapat pimpinan rektor, memutuskan yang bersangkutan diberhentikan sebagai praja IPDN," demikian isi siaran pers yang ditandatangani langsung oleh Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































