MUI Jabar Serahkan NII ke Polisi

MUI Jabar Serahkan NII ke Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 17:36 WIB
Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menilai keberadaan gerakan NII jelas-jelas melanggar hukum. Karenanya MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Demikian dijelaskan Ketua MUI Jabar Hafidz Usman. "MUI tak punya wewenang dan mengambil sikap dalam persoalan NII. Yang berhak sepenuhnya pihak kepolisian," ujarnya saat dihubungi detikbandung melalui ponselnya, Selasa (13/5/2008)

Menurutnya, keberadaan organisasi NII sudah jelas-jelas melanggar hukum. Maka itu, kata dia, aparat berwenanglah yang harus menyelesaikannya. "Sepanjang berhadapan dengan NKRI, berarti berhadapan dengan hukum. Jadi, tugas ini merupakan kewajiban polisi," kata Hafidz.     

Hafidz menambahkan, hingga kini banyak informasi yang masuk dari masyarakat mengenai keberadaan NII. Namun, ia enggan membeberkan keberadaan lokasi NII di Jabar selama ini. "Sekali lagi, kami tidak mengambil sikap," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (12/5/2008), Polda Jabar menetapkan 17 anggota NII sebagai tersangka karena dugaan tindakan makar politik yang dilakukan untuk merongrong keutuhan NKRI. Ke-17 orang itu merupakan pejabat tinggi organisasi NII. (bbp/ern)


Berita Terkait