Lima anggota geng motor brigez diciduk jajaran reskrim Polwiltabes Bandung, Senin (12/5/2008). Mereka ditangkap setelah menganiaya Ipan Sukmawan (23) dan Ronny Utama (23) akhir pekan lalu.
Kelima anggota brigez yang masih belia ini ialah Apudin (16), Fauzi Permana (16), Yanuar (16), Rudi (16) dan Danil Lesmana (15). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, mereka melancarkan aksi penganiayaan pada Sabtu malam (3/5/2008). Saat itu, Ipan dan Ronny yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Dago, tiba-tiba dikepung segerombolan pengguna sepeda motor berjumlah 10 unit. Beberapa di antaranya memepet dan membuat Ipan juga Ronny jatuh terkapar.
Tak itu saja, para begundal tersebut memukul keduanya tanpa sebab. Bahkan, sejumlah anggota brigez itu membabibuta menebaskan samurai, cutter serta botol minuman ke arah Ronny dan Ipan. Para korban ini sempat memberikan perlawanan, karena tak berimbang akhirnya roboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beruntung, petugas yang tengah patroli di kawasan Dago datang. Para pelaku kocar-kacir. Namun naas, salah satu pelaku Apudin berhasil ditangkap di TKP. Berdasarkan pengembangan dari keterangan Apudin, polisi kemudian mencari pelaku lainnya. Akhirnya, Senin (12/5/2008), keempat pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Petugas menyita dua unit sepeda motor, dua kaos bertulis 'Brigez', samurai dan cutter. Kini para pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung.
Menurut Wakapolwiltabes Bandung AKBP M. Iswandi Hari, para anggota brigez ini melanggar pasal 170 jo 351 KUHP. "Pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. mereka terancam hukuman penjara 5 tahun," ujarnya kepada wartawan di Polwiltabes Bandung, Selasa (13/5/2008).











































