Kontrak Iklan Dede Yusuf Diteken Sebelum Pilkada

Kontrak Iklan Dede Yusuf Diteken Sebelum Pilkada

- detikNews
Selasa, 13 Mei 2008 11:25 WIB
Bandung - Masih eksisnya Dede Yusuf membintangi bintang iklan dua produk saat ini, selain karena kontrak kerja yang dilakukan sebelum Pilkada digelar juga karena tidak tahu adanya aturan larangan bagi pejabat negara untuk berbisnis.

Demikian disampaikan Kakak Kandung Dede Yusuf sekaligus juru bicara, Bob Sulaeman Effendi, saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (13/5/2008). "Saat ini memang Dede Yusuf sedang membintangi dua iklan sebuah produk. Itu kontraknya sebelum dia terpilih di Pilkada," ujarnya.

Bob mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya aturan mengenai larangan pejabat negara yang berbisnis. "Lagipula yang saya nilai berbisnis itu kan punya perusahaan sendiri. Nah bintang iklan kan bukan berarti berbisnis," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan orang yang menjadi pembawa acara, tidak bisa dikatakan juga dia berbisnis. "Biasanya pemahaman yang umum, orang tidak disebut berbisnis, jika menjadi MC. Sama seperti karyawan ataupun yang dipekerjakan, itu kan tidak dalam konteks berbisnis," jelasnya.

Namun, kata dia, jika memang benar ada aturan jelas mengenai hal itu, pihaknya akan segera membahasnya. "Lagipula kan Dede masih jadi calon pejabat, kan belum dilantik," ujarnya.

Saat ini wajah Dede Yusuf masih sering nongol menjadi bintang iklan obat sakit kepala dan kendaraan roda dua produksi Jepang. (ern/ern)


Berita Terkait