"Saya akan mendatangi Komisi II dan meminta bantuan agar saya tetap mengabdi sebagai dosen IPDN bukan di Depdagri. Ini penghinaan terbesar dalam hidup saya," ujar Inu sesaat sebelum berangkat dari rumahnya di Kompleks IPDN Blok E 25.
Inu mengkritisi surat yang dilayangkan IPDN tertanda Plt Rektor IPDN Johanis Kalloh, mengenai perpindahan statusnya dari fungsional di IPDN menjadi struktural di Depdagri. Dijelaskan Inu, surat tersebut memuat dua poin yakni ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini di IPDN dan pemberitahuan agar secepatnya menghadap Depdagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain surat tersebut di atas, posisi baru yang akan ditempatinya yakni sebagai pejabat eselon III Depdagri disebutkan Inu memiliki batas usia 55 tahun. Sementara dirinya sekarang sudah 56 tahun. Karena itulah Inu bertekad meminta bantuan dari Komisi II DPR. Tepat pukul 08.56 WIB, Inu pun berangkat bersama istri dan supir pribadinya. (lom/lom)











































