Empat Hari Buron, Dua Pencuri Anjing Dibekuk

Empat Hari Buron, Dua Pencuri Anjing Dibekuk

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 12 Mei 2008 18:14 WIB
Bandung - Tak hanya barang atau kendaraan yang menjadi incaran orang yang terlilit hutang, anjing pun bisa jadi target. Setelah empat hari buron, dua tersangka pencuri anjing berhasil ditangkap petugas polsek Astana Anyar Senin pagi, (12/5/2008). Kedua tersangka yaitu Dadang Supardan Alias Asep (19) dan Ditdit Supriadi (31) mencuri karena terlilit hutang.

Sebelumnya, Jumat (9/5/2008) sekitar pukul 19.00 WIB kedua tersangka mencuri di sebuah peternakan anjing, Jl Pagarsih Gang Mastabir, No 37 RT 4 RW 04 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar.

Dalam aksinya, kedua tersangka berpura-pura bertamu. Saat kejadian di rumah itu ada dua karyawan yaitu Risa Amanda (24) dan  Jajang Rohendi (25).

Menurut Risa, saat itu kedua pelaku bertamu. Sebelumnya Risa mengenal Asep karena sudah pernah bekerja di tempat itu. Hingga Risa tak curiga untuk mempersilahkan masuk. Asep dan Ditdit meminta Risa untuk dibuatkan kopi. Karena kopi tidak ada maka Risa membuatkan mie.

Dalam obrolannya, Dadang mengajak Risa untuk bekerja sama mencuri anjing namun Risa menolak. Ketika Risa hendak keluar, dia dihadang Ditdit. Asep ikut mengahadang dan memukul kepala Risa dengan batu bata merah yang dibungkus koran. Jajang yang juga ada disitu oleh ditodong pisau belati oleh Ditdit.

Kedua korban disekap di dalam kamar. Kaki dan tangan korban diikat sambil dipukuli.

Para pelaku mengambil 10 ekor anjing. 6 ekor jenis maltese, 1 ekor cihwa-hwa, dua ekor yorkshire dan satu satu poremanian. Anjing-anjing itu kemudian dimasukkan ke beberapa karung.

Selain itu, pelaku megambil VCD, satu buah DVD, satu buah kantong plastik berisi uang logam pecahan Rp 100 senilai Rp 42 ribu, satu kantong plastik perangko. Tersangka membawa barang-barang curian dengan motor setelah barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung.

Setlah 4 hari pencarian, Asep ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan keterangan Asep, Ditdit pun bisa ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Dari pengakuan Asep, dia melakukaan pencurian karena terlilit hutang sebesar Rp 1,5 juta. Kedua tersangka belum sempat menjual hasil jarahannya tersebut.

Menurut Kapolsekta Astana Anyar AKP Wahyudin yang didampingi Kanitreskrim Polsekta Astana Anyar, Iptu Jose Hwx menyatakan modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu berpura-pura bertamu kemudian melumpuhkan korban, dan menodong serta mengikat tangannya.

Tersangka terkena Pasal 365 tentang tindakan pencurian kekerasan (curas). Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang disita yaitu barang hasil curian, batu bata merah, pisau belati dan gunting. Kerugian yang ditaksir senilai Ro 52 juta 500 ribu.

Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Astana Anyar, Jl Astana Anyar.
(ema/ern)


Berita Terkait