Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengatakan 17 orang tersebut ditangkap pada 20 April 2008 bersama dengan 18 anggota NII lainnya saat upacara hijrah atau pembaitan di tiga lokasi di wilayah Bandung dan Cimahi.
Upacara hijrah yang dimaksud adalah upacara perpindahan warga negara dari Indonesia ke NII. Mereka ditangkap di tiga lokasi yaitu Cihanjuang Cimahi, Riung Bandung, dan Ciwidey Kabupaten Bandung. Ke-35 orang ini terdiri dari laki-laki dan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susno 17 orang yang ditahan itu jabatannya di NII sebagai gubernur, bupati, hingga tingkat desa. "Mereka mempunyai kedudukan tinggi di NII ini," ungkap dia.
Kapolda menjelaskan dari hasil penyelidikan, modus mereka untuk mencari target warga NII, dengan cara mengiming-imingi penghapusan dosa. Setelah calon target kena doktrin, selanjutnya mereka dibaiat atau hijrah. Lantas mereka diminta untuk membayar shadaqoh, zakat dan lainnya. "Uang ini digunakan untuk pembiayaan pendirian NII," ujar Susno.
Sebelumnya Susno menyatakan ke 17 anggota NII yang ditahan ini hanya dijerat pasal penggelapan dan penipuan. Namun kini secara terang-terangan Susno menyatakan mereka berbuat makar.
Menurut Susno mereka dijerat pasal 107 KUHP, pasal 154 dan 156 tentang tindakan makar politik dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(ern/ern)










































