Pengamat: Pejabat Negara Jadi Bintang Iklan Melanggar Etika Publik

Dede Yusuf Tetap Bintang Iklan

Pengamat: Pejabat Negara Jadi Bintang Iklan Melanggar Etika Publik

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 15:28 WIB
Bandung - Artis menjadi pejabat negara di Indonesia masih menjadi fenomena baru. Masih eksisnya Cawagub Jabar terpilih Dede Yusuf menjadi bintang iklan beberapa produk harus dilihat dari aspek hukum dan etika publik atau azas kepatutan.

Demikian disampaikan Pengamat Politik Unpad Dede Mariana saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Senin (12/5/2008). "Ada dua hal yang harus dilihat dari masalah ini, yang pertama mengenai aspek hukum dan etika publik atau azas kepatutan. Saya rasa media harus mulai mewacanakan ini, apakat patut seorang pejabat publik menjadi bintang iklan? Nah ini juga harus dilihat dari pejabat publik itu yang berasal dari artis. Ini fenomena baru di Indonesia," jelasnya.

Menurutnya jika menilik dari aspek hukum, hal itu bisa dilihat dari kontrak iklan Dede Yusuf. Apabila kontraknya dilakukan sebelum dirinya dilantik menjadi pejabat negara, hal itu tidak masalah.Β  "Tapi kita harus lihat berapa lama kontrak itu berlangsung, apakah satu hingga dua tahun mendatang," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika hal itu persoalannya, lanjut Dede, maka masalah ini harus dilihat dari etika publik atau azas kepatutan. "Kalau di lihat etika pejabat publik, saya rasa ini melanggar etika publi. Kita bicara soal kepatutan. Tidak etis jika ada satu produk dikaitkan dengan pejabat negara. Saya rasa masalah ini lebih ke etika publik, bukan dari persoalan hukum. Tapi yang jelas ini wilayah abu-abu," jelas Dede.

Karenanya, lanjut Dede, pihaknya mengimbau agar Dede Yusuf untuk menyadari etika publik ini sebelum ada pihak yang mempersoalkannya. "Untuk menghindari kontroversi sebaiknya Dede Yusuf melihat kembali kontrak yang telah dia teken dengan pihak ketiga untuk pembuatan iklan ini," katanya.

Dede Yusuf sendiri baru akan dilantik menjadi wakil gubernur Jabar pada 13 Juni mendatang satu bulan dari sekarang.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads