Demikian disampaikan Pengamat Politik Unpad Dede Mariana saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Senin (12/5/2008). "Ada dua hal yang harus dilihat dari masalah ini, yang pertama mengenai aspek hukum dan etika publik atau azas kepatutan. Saya rasa media harus mulai mewacanakan ini, apakat patut seorang pejabat publik menjadi bintang iklan? Nah ini juga harus dilihat dari pejabat publik itu yang berasal dari artis. Ini fenomena baru di Indonesia," jelasnya.
Menurutnya jika menilik dari aspek hukum, hal itu bisa dilihat dari kontrak iklan Dede Yusuf. Apabila kontraknya dilakukan sebelum dirinya dilantik menjadi pejabat negara, hal itu tidak masalah.Β "Tapi kita harus lihat berapa lama kontrak itu berlangsung, apakah satu hingga dua tahun mendatang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, lanjut Dede, pihaknya mengimbau agar Dede Yusuf untuk menyadari etika publik ini sebelum ada pihak yang mempersoalkannya. "Untuk menghindari kontroversi sebaiknya Dede Yusuf melihat kembali kontrak yang telah dia teken dengan pihak ketiga untuk pembuatan iklan ini," katanya.
Dede Yusuf sendiri baru akan dilantik menjadi wakil gubernur Jabar pada 13 Juni mendatang satu bulan dari sekarang.
(ern/ern)