"Saat ini sulit untuk mengidentifikasi mana geng motor dan komunitas. Yang pasti mereka mengendarai sepeda motor. Kami menduga mereka geng motor," ujar Kapolsek Sumur Bandung AKP Alfian Nurrizal di Mapolsek Sumur Bandung, Jalan Aceh, Minggu (11/5/2008).
Penangkapan enam siswa salah satu SMKN Bandung itu yaitu Edward (18), Beni (18), Ciptadi (18), Dodi (18), Feri (18) dan Yudi (18) berawal dari laporan Bayu Rapliansyah (18) ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward dkk merasa Bayu memelototi mereka. Kemudian tiba-tiba, Edward turun dan menghampiri Bayu. Tanpa basa basi dia langsung melayangkan tinjunya. Tindakan Edward diikuti oleh lima rekannya. Sementara kawan-kawan Bayu kalah gertak. Mereka melarikan diri.
Setelah Bayu tak berkutik, mereka langsung melarikan diri. Namun sebelum lari, mereka membawa helm dan mencabut kunci motor milik Bayu agar tidak bisa mengejar.
Akibat pengeroyokan ini, Bayu mengalami luka memar di kedua pipi, hidung, dan kaki kiri terluka. Bayu langsung ke RS dan divisum. Dengan membawa hasil visum, Bayu langsung melapor ke Polsek Sumur Bandung.
Kemudian baru pada Sabtu, 3 Mei 2008, polisi menjemput Edward dari sekolah. Dari perkembangan penyelidikan, akhirnya diketahui lima pelaku lainnya. Beni, Ciptadi, Dodi, Feri, dan Yudi menyerahkan diri.
Pada saat pemeriksaan, awalnya mereka membantah melakukan pengeroyokan. Namun saat diperlihatkan rekaman CCTV di SPBU yang dimiliki oleh pihak kepolisian, mereka tidak bisa mengelak.
"Kami sebenarnya sudah punya rekaman CCTV yang memperlihatkan mereka pelakunya," ujar Kapolsek.
Karena memberikan keterangan palsu, selain dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mereka juga dijerat pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan palsu. Tak hanya itu, karena mencuri helm dan mengambil kunci motor korban, mereka pun dijerat pasal 362 tentang pencurian.
"Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek.
(ern/ern)