Mengeroyok Bayu, 6 Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi

Mengeroyok Bayu, 6 Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi

- detikNews
Minggu, 11 Mei 2008 16:07 WIB
Bandung - Lagi-lagi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kendaraan motor terjadi. Enam siswa salah satu SMKN Bandung yang diduga anggota geng motor diciduk Polsek Sumur Bandung karena mengeroyok Bayu Rapliansyah (18).

"Saat ini sulit untuk mengidentifikasi mana geng motor dan komunitas. Yang pasti mereka mengendarai sepeda motor. Kami menduga mereka geng motor," ujar Kapolsek Sumur Bandung AKP Alfian Nurrizal di Mapolsek Sumur Bandung, Jalan Aceh, Minggu (11/5/2008).

Penangkapan enam siswa salah satu SMKN Bandung itu yaitu Edward (18), Beni (18), Ciptadi (18), Dodi (18), Feri (18) dan Yudi (18) berawal dari laporan Bayu Rapliansyah (18) ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minggu , 27 april 2008, 01.00 WIB di SPBU Jalan Naripan Bandung terjadi keributan. Saat mengisi bensin Bayu bersama enam temannya berpapasan dengan kelompok Edward.

Edward dkk merasa Bayu memelototi mereka. Kemudian tiba-tiba, Edward turun dan menghampiri Bayu. Tanpa basa basi dia langsung melayangkan tinjunya. Tindakan Edward diikuti oleh lima rekannya. Sementara kawan-kawan Bayu kalah gertak. Mereka melarikan diri.

Setelah Bayu tak berkutik, mereka langsung melarikan diri. Namun sebelum lari, mereka membawa helm dan mencabut kunci motor milik Bayu agar tidak bisa mengejar.

Akibat pengeroyokan ini, Bayu mengalami luka memar di kedua pipi, hidung, dan kaki kiri terluka. Bayu langsung ke RS dan divisum. Dengan membawa hasil visum, Bayu langsung melapor ke Polsek Sumur Bandung.

Kemudian baru pada Sabtu, 3 Mei 2008, polisi menjemput Edward dari sekolah. Dari perkembangan penyelidikan, akhirnya diketahui lima pelaku lainnya. Beni, Ciptadi, Dodi, Feri, dan Yudi menyerahkan diri.

Pada saat pemeriksaan, awalnya mereka membantah melakukan pengeroyokan. Namun saat diperlihatkan rekaman CCTV di SPBU yang dimiliki oleh pihak kepolisian, mereka tidak bisa mengelak.

"Kami sebenarnya sudah punya rekaman CCTV yang memperlihatkan mereka pelakunya," ujar Kapolsek.

Karena memberikan keterangan palsu, selain dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mereka juga dijerat pasal 242 KUHP karena memberikan keterangan palsu. Tak hanya itu, karena mencuri helm dan mengambil kunci motor korban, mereka pun dijerat pasal 362 tentang pencurian.

"Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek.



(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads