Demikian disampaikan Kalapas Sukamiskin Rachmat Prio Sutarjo saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Minggu (11/5/2008). "Kami sudah mendapatkan laporan dari warga yang melihatnya. Kami sudah tahu posisinya sekarang. Lebih baik dia menyerahkan diri," ujarnya.
Menurutnya Dadang masih berada di sekitar Bandung. Petugas sendiri, kata dia, masih menunggu saat yang tepat untuk membekuknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka sedang masa asimilasi dengan bekerja di PT Samson Jaya. Dadang merupakan tahanan kasus asusila di bawah umur dengan pidana 6 tahun, Nanang dipidana 14 tahun penjara akibat kasus pembunuhan, dan Muhidin dipidana 10 tahun penjara akibat pembunuhan berencana.
Dadang rencananya keluar dari tahanan pada 18 Oktober 2010. Dia masuk LP Sukamiskin pada 2005. Sementara Nanang yang merupakan pindahan LP Bogor baru keluar pada 26 Februari 2013 dan Muhidin baru keluar pada 10 Oktober 2011.
(ern/ern)











































