Ketiga napi yang kabur ini sedang masa asimilasi dengan bekerja di PT Samson Jaya. Mereka adalah Dadang Dimas Wijaya (32) yang merupakan tahanan kasus asusila di bawah umur dengan pidana 6 tahun, Nanang Setiawan (32) yang dipidana 14 tahun penjara akibat kasus pembunuhan, dan Muhidin (33), yang dipidana 10 tahun penjara akibat pembunuhan berencana.
Dadang rencananya keluar dari tahanan pada 18 Oktober 2010. Dia masuk LP Sukamiskin pada 2005. Sementara Nanang yang merupakan pindahan LP Bogor baru keluar pada 26 Februari 2013 dan Muhidin baru keluar pada 10 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Administrasi Keamanan Lapas Sukamiskin Enceng Suherman membenarkan keburnya napi dari LP Sukamiskin. Mereka ditangkap oleh pihak ketiga.
"Kami tahu kabar ini sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Kami mendapat kabar setelah PT Samson Jaya, yang merupakan tempat ketiga orang itu bekerja. Pihak keamanan PT Samson menghubungi kami ada napi yang kabur. Mereka diduga mengelabui petugas kami yang berada di situ," kata Enceng di LP SUkamiskin, Jl AH Nasution 114, Bandung, Sabtu (10/5/2008).
Enceng menjelaskan, kedua napi ini ditangkap pihak keamanan PT Samson yang berkantor tak jauh dari LP Sukamiskin. Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan paving block.
Menurut Enceng, kedua napi yang tertangkap telah ditempatkan di sel yang gelap.
Di isolasi Pak? "Pokoknya sel gelap. Yang suasananya sunyi," ujar dia. (mly/mly)











































