Dalam konferensi persnya di Mesjid Mujahidin Jl Sancang, Jumat (9/5/2008) APIUKUB menyatakan kerukunan umat beragama harus ditempatkan secara proporsional. Antara kerukunan antar umat beragama dan kerukunan intra umat beragama.
Menurut mereka, status Ahmadyah yang hingga kini masih dinyatakan bagian dari umat islam tidak bisa dibenarkan begitu saja. APIUKUB mengimbau Dephum HAM untuk mencabut izin Ahmadiyah sebagai badan hukum, bukan sebagai agama atau aliran, paham atau organisasi agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ini sikap ini sebagai sikap tandingan dari AKUR yang mendeklarasikan pembelaannya terhadap Ahmadiyah beberapa waktu lalu, Nashruddin membenarkan hal itu. "Ya, kita hanya ingin meluruskan konteks kerukunan umat beragama. Sebab adanya Ahmadiyah persoalan agama itu justru menjadi tidak akur. Sebab Ahmadiyah mengaku agama islam tapi menodai Islam," ujarnya.
Selain itu, Nashrudiin mengimbau komponen umat Islam lainnya untuk melakukan dakwah kepada jemaah Ahmadiyah agar kembali ke jalan Allah. Ajakan bisa dilakukan dengan cara bijaksana, menasehati dengan baik dan kalaupun berdebat harus dengan cara yang lebih baik. Nashrudiin pun mengimbau agar tidak melakukan tindakan kekerasan ke jemaah Ahmadiyah ataupun pengrusakan kepasda aset-aset ahmadiyah.
APIUKUB diantaranya terdiri dari terdiri dari Aliansi Pemuda Islam Pemuda Persis, Pemuda Muhamamdiyah, Pemuda PUI, GPI, Pemuda Serikat Islam dan Pemuda Muslimim Indonesia.
(ema/ern)











































