Menurut Ketua KPU Kota Bandung Beni Mustofa, perubahan tahapan ini dilakukan karena terbitnya UU No 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya mengenai pasangan calon perseorangan. Kedua, adanya penyesuaian tekhnis dan administrasi pelaksaaan pilwalkot.
Sebenarnya, lanjut beni, perubahan waktu bisa berubah jika terjadi force majeur atau bencana alam. Sedangkan perubahan ini dilakukan KPU karena sebagai pelaksana, KPU wajib mentaati UU yang berlaku. "Perubahannya sendiri bukan perubahan secara menyeluruh tapi perubahan terbatas," tuturnya saat ditemui di kantor KPu Kota Bandung, Jl Soekaro Hatta, Rabu (7/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU No 12 tersebut ditandantangi Presiden SBY pada 28 April. Perubahan tidak dilakukan setelah tanggal tersebut, ungkap Beni, karena ada surat edaran dari KPU tentang perubahan jadwal pilwalkot dilakukan setelah 3 Mei.
"Karena KPU kota sifatnya hirarki kita ikut di pusat," tuturnya. Begitu pun kenapa tidak dilakukan Minggu (4/5/2008) atau setelah surat dari KPU diterima, Beni menerangkan UU harus lengkap, harus disertakan lembaran negara sedangkan KPU kota baru menerima lembar negara dengan No 59/2008 dan 4844/2008, Selasa (6/5/2008).
(ema/afz)
