Gugat Polda Jabar Rp 10, Warga Saritem Ditolak PN

Gugat Polda Jabar Rp 10, Warga Saritem Ditolak PN

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2008 17:09 WIB
Bandung - Tak terima suaminya Anang Sumanang (49), meninggal sesaat setelah ditangkap petugas polisi Polsekta Andir, Dede Rostika (45), warga Saritem Gang Hidayat, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, mempraperadilankan Polda Jabar, Polwiltabes Bandung, dan Polresta Bandung Barat. Namun gugatannya sebesar Rp 10,- tidak dikabulkan oleh hakim.

Dalam fakta persidangan diketahui pada 10 April 2008, sekitar pukul 16.30 WIB, Anang Sumanang ditangkap oleh petugas Dalmas Polsek Andir di rumahnya. Saat itu Anang dalam pengaruh alkohol. Menurut keterangan para saksi, Anang bertengkar dengan istrinya. Bahkan Anang pun melakukan pengrusakan sepeda motor miliknya dan pintu rumahnya sendiri.

Pada saat itu kebetulan petugas polisi melintas. Karena dikhawatirkan mengganggu, petugas mengamankan Anang ke Mapolsekta Andir. Namun lima menit kemudian, Dede mendapat kabar suaminya pingsan. Dalam perjalanan menuju RS Gardujati, Anang menghembuskan napas terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Dede, di jenazah suaminya ditemukan tanda merah di leher seperti bekas cekikan. Dede juga mengatakan bahwa dirinya menemukan darah di bagian telinga belakang. Karena alasan dana, pihak keluarga tidak melakukan otopsi.

Karena hal ini, Dede mempraperadilkan Polda Jabar, Polwiltabes Bandungk, dan Polresta Bandung Barat dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10,-

Sidang dengan agenda putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Yance Bombing di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (7/5/2008). Dalam putusannya hakim menyatakan gugatan tergugat mengenai penangkapan yang dinilai menyalahi aturan hingga menyebabkan Anang meninggal, dinilai terbukti.

"Alasan penangkapan yang tidak sah tidak terbukti. Penangkapan yang dilakukan polisi telah sesuai aturan karena korban tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan pengrusakan karena melanggar ketertiban di masyarakat," ujar Hakim.

Mendengar putusan ini, Kuasa Hukum Dede, Erdi D Soemantri mengaku kecewa. Namun kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan pidana pada 28 April lalu yang menilai polisi telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kematian atau pasal 359 KUHP.


(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini